About Me

My photo
Tangerang, banten, Indonesia
hey,i'm hayu. I'm interested much about japan, so check it out. Don't forget to leave comment of this blog,,OK ??

I made this widget at MyFlashFetish.com.

Friday, April 15, 2011

Politik


Politik

Parlemen

Jepang menganut sistem negara monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Sebagai kepala negara seremonial, kedudukan Kaisar Jepang diatur dalam konstitusi sebagai "simbol negara dan pemersatu rakyat". Kekuasaan pemerintah berada di tangan Perdana Menteri Jepang dan anggota terpilih Parlemen Jepang, sementara kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat Jepang.Kaisar Jepang bertindak sebagai kepala negara dalam urusan diplomatik.
Parlemen Jepang adalah parlemen dua kamar yang dibentuk mengikuti sistem Inggris. Parlemen Jepang terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. Kabinet Jepang beranggotakan Perdana Menteri dan para menteri. Perdana Menteri adalah salah seorang anggota parlemen dari partai mayoritas di Majelis Rendah. Partai Demokrat Liberal (LDP) berkuasa di Jepang sejak 1955, kecuali pada tahun 1993. Pada tahun itu terbentuk pemerintahan koalisi yang hanya berumur singkat dengan partai oposisi. Partai oposisi terbesar di Jepang adalah Partai Demokratik Jepang.
Perdana Menteri Jepang adalah kepala pemerintahan. Perdana Menteri diangkat melalui pemilihan di antara anggota Parlemen.Bila Majelis Rendah dan Majelis Tinggi masing-masing memiliki calon perdana menteri, maka calon dari Majelis Rendah yang diutamakan. Pada praktiknya, perdana menteri berasal dari partai mayoritas di parlemen. Menteri-menteri kabinet diangkat oleh Perdana Menteri. Kaisar Jepang mengangkat Perdana Menteri berdasarkan keputusan Parlemen Jepang, dan memberi persetujuan atas pengangkatan menteri-menteri kabinet. Perdana Menteri memerlukan dukungan dan kepercayaan dari anggota Majelis Rendah untuk bertahan sebagai Perdana Menteri.

Keluarga kekaisaran

Kaisar Akihito dan Permaisuri Michiko (tampak tengah), serta Pangeran Naruhito dan istri (di sebelah kanan).
Konstitusi (Undang-Undang Dasar) Jepang yang mulai berlaku pada tahun 1947, didasarkan pada tiga prinsip : kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak-hak asasi manusia, dan penolakan perang. Konstitusi juga menetapkan kemandirian tiga badan pemerintahan - badan legislatif (Diet atau Parlemen), badan eksekutif (kabinet), dan badan yudikatif (pengadilan).
Diet, yaitu parlemen nasional Jepang, adalah badan tertinggi dari kekuasaan negara, dan satu-satunya badan negara pembuat undang-undang dari negara. Diet terdiri dari Majelis Rendah dengan 480 kursi dan Majelis Tinggi dengan 242 kursi. Semua rakyat Jepang dapat memberikan suaranya dalam pemilihan setelah mencapai usia 20 tahun.

  
Jepang menganut sistem pemerintahan parlementer seperti Inggris dan Kanada. Berbeda dengan rakyat Amerika atau Prancis, rakyat Jepang tidak memilih presiden secara langsung. Para anggota Diet memilih perdana menteri dari antara mereka sendiri. Perdana menteri membentuk dan memimpin kabinet menteri negara. Kabinet, dalam menjalankan kekuasaan eksekutif, bertanggung-jawab terhadap Diet.
Kekuasaan yudikatif terletak di tangan Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan yang lebih rendah, seperti pengadilan tinggi, pengadilan distrik, dan pengadilan sumir. Mahkamah Agung terdiri dari Ketua Mahkamah Agung, dan 14 Hakim lainnya, semuanya ditunjuk oleh kabinet. Kebanyakan kasus ditangani oleh pengadilan distrik yang bersangkutan. Juga ada pengadilan sumir, yang menangani kasus seperti pelanggaran lalu-lintas, dll.
Di Jepang terdapat 47 pemerintah daerah tingkat prefektur (semacam propinsi) dan lebih dari 3300 pemerintah daerah pada tingkat bawah. Tanggung-jawab mereka meliputi : pengadaan pendidikan, kesejahteraan, dan pelayanan lain serta pembangunan dan pemeliharaan prasarana, termasuk utilitas. Dengan berbagai kegiatan administratif yang dilakukannya, terjadi kontak erat antara mereka dan penduduk setempat. Para kepala pemerintahan daerah serta anggota parlemen daerah dipilih oleh rakyat setempat melalui pemilihan.

Kaisar Akihito adalah Kaisar Jepang yang sekarang. Kaisar Akihito naik takhta sebagai kaisar ke-125 setelah ayahandanya, Kaisar Hirohito mangkat pada 7 Januari 1989. Upacara kenaikan tahta Kaisar Akihito dilangsungkan pada 12 November 1990. Putra Mahkota Naruhito, menikah dengan Putri Mahkota Masako yang berasal dari kalangan rakyat biasa, dan dikaruniai anak perempuan bernama Aiko (Putri Toshi). Adik dari Putra Mahkota Naruhito bernama Pangeran Akishino, menikah dengan Kiko Kawashima yang juga berasal dari rakyat biasa. Pangeran Akishino memiliki dua anak perempuan (Putri Mako dan Putri Kako), serta anak laki-laki bernama Pangeran Hisahito.
 
Kapal pengangkut helikopter kelas Hyuga milik Angkatan Laut Bela Diri Jepang
Jepang memiliki hubungan ekonomi dan militer yang erat dengan Amerika Serikat, dan menjalankan kebijakan luar negeri berdasarkan pakta keamanan Jepang-AS. Sejak diterima menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1956, Jepang telah sepuluh kali menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, termasuk tahun 2009-2010. Jepang adalah salah satu negara G4 yang sedang mengusulkan perluasan anggota tetap Dewan Keamanan PBB.Sebagai negara anggota G8, APEC, ASEAN Plus 3, dan peserta Konferensi Tingkat Tinggi Asia Timur, Jepang aktif dalam hubungan internasional dan mempererat persahabatan Jepang dengan negara-negara lain di seluruh dunia. Pakta pertahanan dengan Australia ditandatangani pada Maret 2007, dan dengan India pada Oktober 2008. Pada tahun 2007. Jepang bersengketa dengan Rusia mengenai Kepulauan Kuril dan dengan Korea Selatan mengenai Batu Liancourt. Kepulauan Senkaku yang di bawah pemerintahan Jepang dipermasalahkan oleh Republik Rakyat Cina dan Taiwan.
Jepang aktif terlibat dalam berbagai kegiatan yang ditujukan untuk mencapai perdamaian, kemakmuran, dan stabilitas di dunia. Jepang memberikan kontribusi bagi penyelesaian isu-isu global, misalnya memerangi terorisme, membantu menjamin pertumbuhan ekonomi dunia, dan melindungi lingkungan. Jepang juga memainkan peranan aktif dalam membina stabilitas regional dengan memperkokoh hubungan dan kerjasama dengan negara-negara adikuasa dunia.

Sebagai jalan untuk memberikan kontribusi bagi tercapainya penyelesaian damai dalam berbagai konflik internasional, Jepang secara aktif ikut serta dalam operasi-operasi pembinaan perdamaian yang dilakukan PBB. Jepang memenuhi kewajiban internasionalnya dengan memberikan dana dan personil bagi kegiatan pembinaan perdamaian PBB. Kegiatan tersebut meliputi tugas-tugas seperti peran sebagai penengah bagi pihak-pihak yang sedang dalam konflik dengan jalan membantu tercapainya gencatan senjata dan memantau penarikan pasukan. Jepang ambil bagian, misalnya, dalam operasi membantu rakyat Kamboja dan Mozambik pada tahun 1992. Jepang telah mulai membantu rakyat Timor Timur sejak tahun 1999 dan melanjutkan bantuannya hingga sekarang setelah negeri itu telah merdeka. Jepang juga terlibat dalam pembinaan perdamaian di Ethiopia sejak bulan Juli 2000.

Jepang aktif pula memberikan bantuan tingkat pemerintah untuk pembangunan (ODA - Official Development Assistance) kepada negara-negara sedang berkembang untuk membantu pembangunan ekonomi dan sosial mereka. Kebijakan dasar dari ODA Jepang meliputi dukungan bagi usaha-usaha mandiri yang dilakukan oleh negara-negara yang sedang berkembang dan meningkatkan keamanan manusia. Jepang merupakan salah satu donor terkemuka di dunia dalam hal ODA.

ODA Jepang diberikan dalam berbagai bentuk. Bantuan hibah, yang tidak perlu dibayar kembali, diberikan untuk membantu negara-negara yang sedang berkembang agar dapat memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya di bidang-bidang seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan. Sementara itu, pinjaman diberikan untuk proyek-proyek besar dengan tujuan membantu pembangunan ekonomi di sebuah negara, seperti membangun jembatan dan jalan. Bentuk lain dari ODA adalah pengiriman warga Jepang dalam kerangka Japan Overseas Cooperation Volunteers (relawan kerjasama luar negeri Jepang) - ke negara-negara yang sedang berkembang untuk berbagi ketrampilan dan keahlian mereka di bidang-bidang seperti teknologi, kesehatan, dan pendidikan, kepada rakyat setempat. Jepang adalah negara donor Bantuan Pembangunan Resmi (ODA) terbesar kelima di dunia.Negara penerima bantuan ODA terbesar dari Jepang adalah Indonesia, dengan total bantuan lebih dari AS$29,5 miliar dari tahun 1960 hingga 2006.
Pasal 9 Konstitusi Jepang berisi penolakan terhadap perang dan penggunaan kekuatan bersenjata untuk menyelesaikan persengketaan internasional. Pasal 9 Ayat 2 berisi pelarangan kepemilikan angkatan bersenjata dan penolakan atas hak keterlibatan dalam perang. Jepang memiliki Pasukan Bela Diri yang berada di bawah Kementerian Pertahanan, dan terdiri dari Angkatan Darat Bela Diri Jepang (JGSDF), Angkatan Laut Bela Diri Jepang (JMSDF), dan Angkatan Udara Bela Diri Jepang (JASDF). Pada tahun 1991, kapal penyapu ranjau Angkatan Laut Bela Diri Jepang ikut membersihkan ranjau laut di Teluk Persia (lepas pantai Kuwait) bersama kapal penyapu ranjau dari delapan negara. Atas permintaan Pemerintahan Transisi PBB di Kamboja (1992-1993), Jepang mengirimkan pengamat gencatan senjata, pemantau pemilihan umum, polisi sipil, dan dukungan logistik seperti perbaikan jalan dan jembatan. Di Irak, pasukan nontempur Jepang membantu misi kemanusiaan dan kegiatan rekonstruksi infrastruktur mulai Desember 2003 hingga Februari 2009

1 comment:

  1. Thanks for info. Kunjungi website kami juga ya https://bit.ly/2OOjO7O

    ReplyDelete